BAGAIMANA CARA JUAL BELI TANAH/RUMAH YANG AMAN?

Belakangan ini kita sering sekali mendengar kasus “mafia tanah”. Yang mana pemilik tanah/rumah tidak mengetahui bahkan tidak menyadari tanah/rumahnya telah beralih kepemilikannya. Padahal Pemilik tanah tidak pernah menandatangani dokumen apapun, apalagi menerima pembayaran. Bagaimana untuk menghindari hal seperti ini terjadi? Baik bagi pembeli maupun penjual.• Bagi PembeliYang wajib diperhatikan Pembeli saat membeli Tanah/Rumah adalah:

1. Memastikan Sertipikat ADA

sebelum melakukan pembayaran apapun (baik tanda jadi/DP/pelunasan), wajib untuk melihat fisik dari Sertipikat tanah dari objek jual beli. melihat fisik sertipikat ini penting karena untuk memastikan bahwa sertipikat tidak dijaminkan di bank/belum beralih/ ataupun dalam sengketa.

2. Pastikan nama yang tercantum di sertipikat sama dengan nama Penjual.

Hal ini penting karena seringkali Penjual yang dihadapi/yang bertemu dengan pembeli bukanlah pemilik tanah. sehingga dalam hal ini penting untuk untuk memastikan pemilik yang sesungguhnya. sebagaimana prinsip dalm hukum tanah, bahwa pemilik adalah nama yang tercantum di sertipikat. Jika namanya berbeda dengan Penjual proses balik nama akan memerlukan proses yang lebih rumit. Selain itu pastikan pembayaran adalah kepada Pemilik tanah yang Sah.

3. Memilih Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

PPAT sampai saat ini masih menjadi satu-satunya pejabat yang berwenang untuk melakukan proses balik nama tanah. Untuk itu pastikan memilih PPAT atas kesepakatan Penjual dan Pembeli, hal ini penting untuk menghindari adanya kerjasama dengan PPAT palsu atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab lainnya.

4. Pengecekan Sertipikat di PPAT

Pengecekan Sertipikat hanya dapat dilakukan oelh PPAT. Pengecekan sertipikat ini penting untuk memeriksa data di BPN bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa, dijaminkan atau bermasalah.

• Bagi Penjual

Bagi Penjual hal yang pelu diperhatikan adalah:

1. memastikan Pembeli adalah pembeli yang beritikad baik. Caranya adalah membuat komitmen berkaitan dengan pembayaran, penyepakatan pembayaran Pajak.

2. Tidak menyerahkan dokumen apapun sebelum adanya kesepakatan

3. Memastikan biaya-biaya yang akan muncul dalam jual beli dan menyepakati mengenai pembayarannya dengan Pembeli.

Penjelasan diatas addalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penjual dan Pembeli saat akan melakukan transaksi jual beli tanah.

Advokat Madiun Ponorogo Ngawi Magetan Pengacara Madiun Ponorogo Magetan Ngawi Jual Beli Tanah aman jasa hukum pajak tanah
BAGAIMANA CARA JUAL BELI TANAH/RUMAH YANG AMAN?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top