Tahukah kamu? Bea Materai akan naik mulai 1 Januari 2020. Yang semula Rp. 6000,- menjadi Rp.10.000,-. Kenaikan bea ini akan berdampak pada kenaikan beberapa transaksi yang dokumennya menggunakan materai.
Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Bea Materai, beberapa dokumen yang wajib menggunakan bea materai antara lain:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan