HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN

Putusnya hubungan perkawinan dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu perceraian dan kematian. Dalam hal terjadi kematian  ayah atau ibu, maka hak asuh anak secara otomatis jatuh ke orang tua yang masih hidup, kecuali terjadi hal-hal yang oleh Undang-undang diatur bahwa orang tua tersebut tidak layak untuk menerima hak asuh anak.

Sedangkan dalam hal terjadi Perceraian, berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, maka Hak Asuh anak akan jatuh ke Ibunya bagi anak yang belum berusia 12 Tahun.
Apakah ketentuan ini dapat disimpangi?
Dalam hal terjadi perceraian, dan usia anak dibawah 12 tahun maka berdasarkan peraturan perundang-undangan hak asuh  atas anak tersebut wajib diberikan kepada Ibunya. Kecuali dapat dibuktikan bahwa ibunya tidak layak, seperti kondisi ibu dibawah pengampuan, sakit parah, dsb.
Untuk anak yang iasinya diatas 12 tahun maka, anak diperbolehkan untuk memilih akan diasuh oleh siapa bisa ibunya maupun Bapaknya.
Dalam kondisi ini, Bapak harus merupakan bapak yang mandiri secara financial, harus mampu dan layak untuk mengasuh anak.

advokat madiun hak asuh anak pengacara madiun magetan ponorogo ngawi hak asuh anak perwalian wali anak advokat konsultan hukum magetan ngawi madiun

HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top