Perjuangan wanita Indonesia dari jaman dahulu sangat luar biasa walaupun tidak semuanya tampak. Meskipun begitu sudah ada sosok yang menjadi semangat lambang wanita Indonesia yaitu RA Kartini. Kedudukan wanita saat ini dalam menghadapi era perkembangan sosial dan digital juga perlu di apresiasi dan dilindungi. Hak-hak perempuan dalam memperoleh keamanan dan jaminan perlu di realisasi dalam Undang-Undang di Indonesia.
Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Hal ini merupakan hadiah terbesar bagi Wanita di Indonesia, yang pengesahannya mendekati peringatan Hari Kartini
Lalu apa saja yang diatur dalam Undang-Undang TPKS? Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam UU TPKS.
- Pelecehan Fisik
- Pelecehan Non Fisik
- Kekerasan Berbasis Elektronik
- Penyiksaan Seksual
- Kontrasepsi paksa
- Sterilisasi Paksa
- Eksploitasi Seksual
- Kawin Paksa
- Perbudakan Seksual
Akhirnya sudah ada yang menjamin keselamatan wanita Indonesia. Ayo wanita indonesia, tidak perlu takut lagi terhadap tindakan kekerasan seksual. Beranilah untuk berbicara dan mengungkapkannya. Tidak perlu malu, sebagai wanita harus berjuang untuk dirinya sendiri. Apabila terdapat tanda-tanda maupun bukti kekerasan seksual, segera melaporkan tindakan tersebut.
Advokat Madiun Pengacara Madiun Ngawi Ponorogo Magetan Kekerasan Seksual Wanita Indonesia Kekerasan Perbudakan pengacara perempuan wanita madiun ponorogo magetan ngawi jawa timur