BENTUK PERJANJIAN KAWIN DAN PEMBUATANNYA
Perjanjian Kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 pihak sebelum dilakukannya perkawinan maupun saat perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin berisi tentang kesepakatan antara suami dan isteri tentang hal apapun. Namun umumnya mengatur tentang harta kekayaan dan komitmen. Lebih lanjut hubungi Kantor Advokat/Pengacara & Auditor Hukum DEVA HAYYU.,S.H.,M.H., CLA Siap Melayani Masalah Hukum Anda, Seperti : Perceraian, Hak Asuh […]