Bea Materai naik per 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Hal ini tentu berdampak pada penggunaan Materai pada dokumen-dokumen hukum yang dibuat setelah tanggal 1 Januari 2021 yang mana akan dibebankan bea materai sebesar Rp.10.000.
Namun, Pemerintah memiliki Kebijakan, untuk penerapan Bea Materai ini akan diberikan waktu atau masa transisi untuk penerapannya. Selama 1 tahun ini/ selama 2021 Materai Rp.6000 dan Rp.3000 tetap dapat digunakan untuk menggantikan penggunaan Materai Rp. 10.000.
Contoh penggunaannya misalnya Materai Rp.6.000,- + Rp.3.000,- atau Rp.3.000,-+Rp.3.000,-+Rp.3.000,-.
Jadi tidak perlu khawatir atau buru-buru membuang Materai lama membeli Materai Rp.10.000 baru. Materai lama kalian tetap dapat digunakan kok!