PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN

Perjanjian kawin merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak suami dan istri berbentuk tulisan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Perjanjian perkawinan saat ini dapat dibuat pada waktu sebelum (Prenuptial Agreement) atau selama  dalam ikatan perkawinan (Postnuptial Agreement). Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Perjanjian Kawin wajib dibuat dengan batasan-batasan, yaitu tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundnag-undangan, melanggar ketentuan agama maupun norma kesusilaan.

Perjanjian kawin mulai berlaku setelah perkawinan dilangsungkan (untuk perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan), atau di waktu tertentu yang disepakai dalam penjanjian.
Salah satu tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan ini antara lain untuk memisahkan harta suami dan istri, memisahkan hutang yang dibawa sebelum pernikahan maka akan ditanggung pihak masing-masing, hak istri dalam mengurus harta pribadinya tanpa bantuan atau pengalihan kuasa dari suami, pencabutan wasiat serta perlindungan harta kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak. Hal lainnya yang dapat diatu misalnya, larangan perselingkuhan, hak asuh anak jika terjadi perceraian, tempat tinggal yang disepakati, dan lain sebagainya.

Perjanjian Kawin advokat madiun magetan ponorogo ngawi jawa timur perjanjian kawin murah notaris advokat pengacara madiun ngawi ponorogo kota kabupaten hukum konsultasi pengacara advokat

PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top