Perjanjian Kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 pihak sebelum dilakukannya perkawinan maupun saat perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin berisi tentang kesepakatan antara suami dan isteri tentang hal apapun. Namun umumnya mengatur tentang harta kekayaan dan komitmen.
Lebih lanjut hubungi Kantor Advokat/Pengacara & Auditor Hukum DEVA HAYYU.,S.H.,M.H., CLA
Siap Melayani Masalah Hukum Anda, Seperti : Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini, Sengketa perdata, Hukum Pidana, Pendirian Badan Hukum & Badan Usaha, pendirian koperasi dan Yayasan, Pertanahan , Sengketa dan Pendaftaran Merek & HKI, Permohonan Penetapan di Pengadilan, hukum ketenagakerjaan, Ketengakerjaan, Penyelesaian sengketa di dalam dan Luar Pengadilan, Pembuatan Perjanjian Kawin, Pembuatan Perjanjian/Kontrak Perusahaan & Perorangan, Pembuatan Legal Opinion, dan Pembuatan Peraturan Perusahaan Madiun Ponorogo ngawi magetan jawa timur jakarta solo pembuatan perjanjian kawin
BISA KONSULTASI SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE
HUBUNGI SEKARANG:
Kantor Advokat/Pengacara & Auditor Hukum DEVA HAYYU.,S.H.,M.H., CLA & PARTNERS
Hp/Wa: 0811-9211-616
Alamat kantor: Jl. Madiun-Ponorogo 548 Madiun (Selatan Indomaret Pagotan)
#advokatmadiun #lawyermadiun #pengacara #konsultanhukum #pengacaramuda #lawyermadiun #advokatmadiun #pengacaramagetan #pengacaranganjuk #pengacarasolo #pengacaragresik #pengacaratrenggalek #pengacaramojokerto #pengacaracaruban #pengacarabojonegoro #pengacarajombang #pengacaramadiun #pengacaramadiun #pengacaraperceraian