Apa saja Hak Nafkah Anak yang diperoleh setelah perceraian?

advokat madiun pengacara perceraian madiun mageran ngawi deva hayyu
Dasar hukum nafkah anak setelah bercerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 41 UU Perkawinan mengatur baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya setelah bercerai dan nafkah anak diberikan sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri.
KHI mengatur bahwa nafkah anak diberikan sampai anak tersebut dapat berdiri sendiri atau dewasa yaitu 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi :
1. Nafkah Madliyah Anak
Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
2. Nafkah Hadhanah
Nafkah pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun.
Sanksi tidak menafkahi anak : 
Jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang orang tua yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dapat dijerat pidana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur mengenai tindak pidana penelantaran rumah tangga. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Penelantaran orang tua terhadap anak diatur juga dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) jika mengakibatkan anak sakit atau menderita.

informasi dan analisa disesuaikan dengan kasung masing-masing klien. free konsultasi advokat madiun pengacara madiun kota kabupaten madiun konsultasi hukum perceraian madiun nafkah anak hak asuh anak pengacara perempuan advokat terbaik advokat madiun pengacara perceraian madiun magetan ngawi deva hayyu SH MH pengacara madiun hits kasus perdata kasus keluarga

pengacara madiun kota madiun pengacara kabupaten madiun konsultasi hukum perceraian madiun nafkah anak hak asuh anak pengacara perempuan advokat terbaik advokat madiun pengacara perceraian madiun peradi magetan ngawi deva hayyu SH MH pengacara madiun hits kasus perdata kasus keluarga advokat pidana perdata madiun terbaik perempuan pengacara madiun terdekat advokat madiun terdekat pengacara perempuan wanita madiun cerai luar negeri advokat jawa timur

Apa saja Hak Nafkah Anak yang diperoleh setelah perceraian?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top