BEA MATERAI RP.10.000,- MASA TRANSISI
Bea Materai naik per 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Hal ini tentu berdampak pada penggunaan Materai pada dokumen-dokumen hukum yang dibuat setelah tanggal 1 Januari 2021 yang mana akan dibebankan bea materai sebesar Rp.10.000. Namun, Pemerintah memiliki Kebijakan, untuk penerapan Bea Materai ini akan diberikan waktu atau masa […]
